Jakarta, 8 September 2026 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan yang meminta keterlibatan guru sebagai pengawas dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dapat diterima. Putusan tersebut dijatuhkan terhadap Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Herifuddin Daulay dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin, 7 September 2026. Perkara itu menguji sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Pemohon pada pokoknya menginginkan guru mempunyai peran dalam mengawasi pelaksanaan program pemenuhan gizi nasional di lingkungan sekolah sekaligus memperoleh dukungan anggaran untuk menjalankan fungsi tersebut. Namun, MK menilai permohonan memiliki persoalan dalam konstruksi dan argumentasi sehingga tidak dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Ketua MK Suhartoyo ketika membacakan amar menyatakan permohonan Nomor 301/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Putusan serupa pada kesempatan yang sama juga diberikan terhadap Perkara Nomor 290/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru. Status “tidak dapat diterima” dalam perkara pelibatan guru tersebut berarti Mahkamah tidak sampai memberikan penilaian substantif mengenai apakah guru seharusnya dilibatkan atau tidak dalam pengawasan MBG. Fokus pertimbangan MK berada pada persoalan permohonan dan keterkaitan argumentasi konstitusional yang diajukan pemohon. Karena itu, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai larangan bagi pemerintah untuk melibatkan guru dalam pelaksanaan maupun pengawasan program MBG apabila pengaturan kebijakannya memungkinkan.
Dalam pertimbangan yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyoroti norma yang dimohonkan untuk diputus dalam petitum pemohon. Norma tersebut antara lain berkaitan dengan Pasal 22 ayat (3), Penjelasan Pasal 22 ayat (3), serta bagian lampiran UU APBN 2026. MK mencatat bahwa terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) sebelumnya telah terdapat Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang membawa perubahan terhadap substansi penjelasan pasal tersebut. Akibatnya, permohonan pengujian yang kembali diajukan Herifuddin dinilai tidak sesuai dengan penjelasan utuh dari putusan MK sebelumnya. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang ditemukan Mahkamah ketika memeriksa konstruksi permohonan.
MK juga menemukan persoalan pada bagian posita atau alasan permohonan. Menurut Mahkamah, pemohon tidak menguraikan secara jelas, memadai dan spesifik mengenai pertentangan antara norma undang-undang yang diuji dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang digunakan sebagai dasar pengujian. Pemohon lebih banyak menjelaskan mengenai jenis kurikulum, beban akademik kognitif, kebutuhan gizi esensial otak, persoalan teknis pelaksanaan MBG hingga tidak adanya keterlibatan guru dalam pengawasan. Selain itu, terdapat pula uraian mengenai perhitungan biaya yang menurut pemohon diperlukan apabila guru diberikan tugas pengawasan. MK menilai rangkaian argumentasi tersebut belum menunjukkan keterhubungan yang jelas dengan persoalan konstitusionalitas norma yang dimohonkan untuk diuji.
Herifuddin sebelumnya berpendapat guru seharusnya memiliki posisi dalam pengawasan distribusi makanan bergizi kepada peserta didik. Dalam sidang pendahuluan pada 19 Agustus 2026, ia menyatakan tidak terdapat aturan yang secara khusus mengatur keterlibatan guru sebagai pengawas maupun menyediakan dana untuk menjalankan fungsi tersebut. Pemohon menghubungkan persoalan itu dengan Pasal 31 UUD 1945 karena menurutnya negara perlu memastikan pemenuhan kebutuhan gizi benar-benar sampai kepada peserta didik. Dalam perbaikan permohonan yang disampaikan pada 1 September, Herifuddin turut menjelaskan hubungan antara kurikulum nasional, kebutuhan akademik peserta didik dan kebutuhan gizi esensial otak. Ia kemudian membandingkan konsep tersebut dengan pelaksanaan MBG serta kembali menekankan pentingnya posisi guru dalam pengawasan.
Pemohon bahkan menyusun ilustrasi kebutuhan biaya apabila skema pengawasan oleh guru diterapkan secara nasional. Dalam perhitungannya, setiap sekolah diproyeksikan memiliki sedikitnya dua guru yang menjalankan fungsi pengawasan dengan insentif rata-rata Rp2 juta per bulan. Herifuddin menggunakan jumlah sekolah sebanyak 444.315 unit sebagai dasar perhitungan untuk menggambarkan kebutuhan tambahan pembiayaan program tersebut. Perhitungan itu kemudian dimasukkan dalam argumentasi mengenai perlunya perubahan alokasi anggaran program pemenuhan gizi nasional. Namun, MK memandang uraian teknis dan penghitungan biaya tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan kerugian konstitusional serta pertentangan norma yang sedang diuji dengan UUD 1945 secara memadai.
Pertimbangan Mahkamah memperlihatkan bahwa pengujian undang-undang membutuhkan hubungan yang jelas antara norma yang dipersoalkan, kerugian konstitusional pemohon dan ketentuan konstitusi yang dijadikan batu uji. Argumentasi mengenai manfaat suatu kebijakan atau kebutuhan teknis penyelenggaraan program pemerintah belum cukup apabila tidak diterjemahkan menjadi persoalan konstitusional terhadap norma tertentu. Dalam perkara ini, gagasan mengenai keterlibatan guru dan kebutuhan anggaran pengawasan lebih banyak muncul sebagai bagian dari argumentasi kebijakan yang diajukan pemohon. MK tidak memberikan penilaian apakah model pengawasan tersebut merupakan kebijakan yang tepat atau tidak bagi pelaksanaan MBG. Mahkamah hanya menilai permohonan sebagaimana diajukan belum memenuhi konstruksi yang diperlukan untuk memperoleh pemeriksaan substantif lebih lanjut.
Putusan tersebut juga membuat pengaturan mengenai anggaran program pemenuhan gizi nasional tidak mengalami perubahan berdasarkan Perkara Nomor 301/PUU-XXIV/2026. Pelaksanaan MBG beserta pembagian tugas di lingkungan sekolah tetap mengikuti kerangka kebijakan dan regulasi yang ditetapkan pemerintah. Apabila keterlibatan guru dalam pengawasan dinilai diperlukan, pengaturannya dapat menjadi bagian dari evaluasi kebijakan oleh lembaga pemerintah yang berwenang tanpa bergantung pada perkara yang telah diputus MK tersebut. Pada saat yang sama, pembagian tanggung jawab perlu mempertimbangkan tugas utama guru dalam menyelenggarakan proses pendidikan sehingga tambahan peran tidak mengganggu kegiatan pembelajaran. Persoalan pengawasan makanan, keamanan pangan, distribusi dan pemenuhan kebutuhan gizi tetap menjadi aspek penting dalam menjaga kualitas pelaksanaan MBG di sekolah.
Dengan putusan tersebut, MK tidak menyatakan gagasan keterlibatan guru dalam pengawasan MBG bertentangan dengan konstitusi, melainkan menyatakan permohonan yang diajukan Herifuddin Daulay tidak dapat diterima karena persoalan dalam rumusan dan argumentasi pengujiannya. Perbedaan ini penting karena putusan tidak menghasilkan penilaian substantif mengenai model pengawasan MBG yang ideal maupun posisi guru di dalamnya. Mahkamah menekankan perlunya kejelasan hubungan antara norma yang diuji dan dasar konstitusional yang digunakan apabila suatu undang-undang hendak diuji. Perkara tersebut sekaligus menunjukkan bahwa persoalan teknis pelaksanaan program pemerintah harus dirumuskan secara tepat apabila hendak ditempatkan sebagai persoalan konstitusional. Sementara itu, evaluasi mengenai mekanisme pengawasan MBG tetap dapat berlangsung melalui jalur kebijakan untuk memastikan makanan yang disediakan pemerintah diterima peserta didik secara aman, tepat sasaran dan sesuai tujuan program.