Jakarta, 15 September 2026 – Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) hingga Kementerian Kehutanan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI). Perkara tersebut berkaitan dengan aktivitas PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Provinsi Lampung. Pemeriksaan dilakukan oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin, 14 September 2026. Empat saksi tersebut terdiri atas peneliti BRIN, ketua tim kelompok riset, serta dua pihak dari Kementerian Kehutanan. Keterangan mereka diperlukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Penyidik terus mendalami bagaimana kawasan hutan tersebut digunakan dan dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan.
Dua saksi dari unsur riset masing-masing berinisial SM yang merupakan peneliti di BRIN serta KSW selaku Ketua Tim Kelompok Riset. Sementara dua saksi lainnya berinisial DSP dan MS yang berasal dari Kementerian Kehutanan. Latar belakang para saksi menunjukkan penyidik membutuhkan keterangan teknis untuk memahami kondisi kawasan serta aspek kehutanan yang berkaitan dengan perkara. Informasi dari peneliti dapat digunakan untuk menjelaskan data dan kajian mengenai wilayah yang menjadi objek penyidikan. Adapun keterangan pihak Kementerian Kehutanan diperlukan untuk memahami status kawasan, regulasi, dan proses administrasi yang berlaku. Seluruh keterangan tersebut kemudian akan dibandingkan dengan bukti lain yang telah dikumpulkan penyidik.
Perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V di Lampung. Penyidik mendalami dugaan pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan kemungkinan menimbulkan kerugian bagi negara. Aktivitas perkebunan di dalam kawasan hutan memiliki sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi karena menyangkut aset dan sumber daya yang berada di bawah penguasaan negara. Setiap perubahan maupun pemanfaatan kawasan harus memiliki dasar administrasi dan perizinan yang jelas. Karena itu, dokumen mengenai status lahan, batas kawasan, serta kegiatan perusahaan menjadi bagian penting dalam penyidikan. Kejagung perlu merekonstruksi proses tersebut untuk mengetahui kapan dan bagaimana dugaan penyimpangan terjadi.
Dalam pengembangan perkara, aspek luas kawasan yang diduga dimanfaatkan PT PSMI juga mendapatkan perhatian. Area yang menjadi bagian dari penyidikan disebut mencapai sekitar 1.268 hektare di Provinsi Lampung. Luas tersebut membuat penyidik perlu memperoleh data yang akurat mengenai batas kawasan dan aktivitas yang berlangsung di dalamnya. Informasi spasial dapat dibandingkan dengan izin maupun dokumen perusahaan untuk mengetahui apakah kegiatan perkebunan sesuai dengan wilayah yang diperbolehkan. Pemeriksaan lapangan dan kajian teknis juga dapat membantu menentukan kondisi kawasan sebelum dan setelah digunakan. Data tersebut penting karena dapat berpengaruh terhadap perhitungan dampak maupun kerugian yang diduga muncul dari pemanfaatan kawasan hutan.
Keterangan dari BRIN menjadi relevan karena penyidikan tidak hanya membutuhkan informasi administratif, tetapi juga penjelasan ilmiah mengenai kondisi kawasan. Peneliti dapat membantu menjelaskan karakter wilayah, perubahan penggunaan lahan, serta berbagai data yang sebelumnya telah dikumpulkan. Penyidik dapat menggunakan keterangan ahli atau peneliti sebagai pembanding terhadap klaim yang terdapat dalam dokumen perusahaan. Apabila ditemukan perubahan fungsi kawasan, diperlukan penjelasan mengenai waktu dan skala perubahan tersebut. Informasi teknis juga dapat membantu dalam memperkirakan dampak ekologis yang muncul akibat kegiatan perkebunan. Namun, pemanggilan peneliti sebagai saksi tidak berarti BRIN sebagai institusi memiliki keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.
Hal serupa berlaku terhadap dua pihak dari Kementerian Kehutanan yang diperiksa. Keterangan mereka dibutuhkan karena kementerian memiliki kewenangan dan data yang berkaitan dengan tata kelola kawasan hutan. Penyidik dapat meminta penjelasan mengenai status kawasan, mekanisme pemanfaatan, serta ketentuan yang seharusnya dipenuhi oleh perusahaan. Riwayat administrasi juga menjadi penting untuk mengetahui apakah pernah terdapat permohonan maupun persetujuan tertentu terkait kegiatan PT PSMI. Setiap keputusan perlu ditelusuri untuk mengetahui pejabat yang memiliki kewenangan dan dasar yang digunakan ketika keputusan diterbitkan. Pemeriksaan tersebut dapat membantu membedakan tindakan yang sesuai prosedur dengan kegiatan yang diduga dilakukan tanpa dasar yang memadai.
Penyidikan kasus ini sebelumnya telah berkembang dengan pemeriksaan berbagai pihak yang dianggap mengetahui kegiatan PT PSMI maupun pengelolaan areal PT Inhutani V. Kejagung membutuhkan keterangan dari unsur perusahaan, pemerintah, hingga pihak teknis untuk membangun kronologi secara lengkap. Dokumen mengenai kerja sama, kegiatan perkebunan, penguasaan lahan, dan transaksi keuangan dapat menjadi bagian dari alat bukti yang diperiksa. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen dengan kondisi sebenarnya, penyidik dapat melakukan klarifikasi kepada pihak yang menerbitkan maupun menggunakan dokumen tersebut. Penelusuran juga dapat diarahkan terhadap keuntungan ekonomi yang diperoleh dari pemanfaatan kawasan. Rangkaian tersebut diperlukan untuk menentukan pihak yang memiliki peran dalam dugaan tindak pidana.
Kasus pemanfaatan kawasan hutan memiliki kompleksitas karena kerugian yang ditimbulkan tidak selalu terbatas pada nilai ekonomi langsung. Perubahan fungsi kawasan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan yang membutuhkan waktu panjang untuk dipulihkan. Karena itu, penyidik dapat membutuhkan perhitungan yang mempertimbangkan kerugian negara sekaligus kerusakan ekologis. Data ilmiah dan keterangan dari instansi teknis memiliki peran penting dalam proses tersebut. Metode perhitungan harus memiliki dasar yang jelas agar dapat digunakan dalam proses pembuktian. Hal tersebut menjadi salah satu alasan pemeriksaan saksi dari latar belakang penelitian dan kehutanan dibutuhkan dalam pengembangan perkara.
Penanganan perkara PT PSMI juga memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan. Status lahan, izin kegiatan, dan batas operasional perlu terdokumentasi secara transparan sehingga aktivitas dapat dipantau sejak awal. Integrasi data spasial dengan sistem perizinan dapat membantu mendeteksi kegiatan yang melewati batas kawasan yang diperbolehkan. Pengawasan lapangan tetap diperlukan untuk memastikan data administratif sesuai dengan kondisi sebenarnya. Apabila terdapat pelanggaran, tindakan korektif dapat dilakukan sebelum dampaknya berkembang menjadi lebih besar. Penguatan sistem tersebut dapat mengurangi risiko penyalahgunaan kawasan sekaligus memberikan kepastian kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan.
Pemeriksaan empat saksi dari BRIN hingga Kementerian Kehutanan pada akhirnya menjadi langkah terbaru Kejagung dalam memperkuat penyidikan dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V di Lampung. Keterangan peneliti dan pihak kementerian dibutuhkan untuk memperjelas kondisi kawasan, status lahan, aspek administrasi, hingga kemungkinan dampak ekologis dari kegiatan perkebunan. Penyidik masih dapat memanggil pihak lain apabila ditemukan informasi baru yang membutuhkan pendalaman. Pemeriksaan sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan individu maupun institusi dalam dugaan korupsi. Setiap pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan peran dan alat bukti yang ditemukan selama penyidikan. Hasil pemeriksaan selanjutnya akan menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi lengkap perkara dan pihak yang diduga bertanggung jawab.