Jakarta, 16 September 2026 – Wacana penerapan electronic voting atau e-voting dalam Pemilu Indonesia belum menjadi keputusan final pemerintah. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan mekanisme tersebut masih membutuhkan pembahasan mendalam dengan berbagai pemangku kepentingan sebelum diterapkan dalam skala nasional. Pemerintah perlu mempertimbangkan manfaat teknologi sekaligus berbagai risiko yang dapat muncul, khususnya terkait keamanan siber. Ancaman peretasan menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian karena gangguan terhadap sistem elektronik berpotensi memengaruhi proses pemungutan maupun penghitungan suara. Tito menyampaikan pandangan tersebut seusai rapat bersama Komisi II DPR, gubernur, dan Kementerian ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 15 September 2026.
Menurut Tito, keputusan mengenai e-voting tidak dapat ditentukan pemerintah secara sepihak. Pembahasan perlu melibatkan DPR, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, serta partai politik. Keterlibatan banyak pihak diperlukan karena perubahan mekanisme pemungutan suara akan berdampak terhadap hampir seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Selain aspek teknis, penerapan teknologi juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap proses dan hasil pemilihan. Sistem yang digunakan harus dapat dipahami, diawasi, dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, pemerintah masih menempatkan e-voting sebagai wacana yang perlu dikaji bersama.
E-voting memiliki sejumlah kelebihan yang dinilai dapat membantu penyelenggaraan pemilu. Tito menyebut penggunaan sistem elektronik berpotensi membuat proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung lebih cepat. Efisiensi biaya juga menjadi salah satu keuntungan yang dipertimbangkan dibandingkan proses konvensional yang membutuhkan logistik dalam jumlah sangat besar. Dalam skenario tertentu, teknologi bahkan dapat mengurangi kebutuhan pemilih untuk datang langsung ke tempat pemungutan suara apabila sistem dirancang menggunakan mekanisme daring. Namun, manfaat tersebut harus dibandingkan dengan kesiapan teknologi dan kemampuan menjaga integritas suara. Efisiensi tidak dapat menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan perubahan sistem pemilu.
Keamanan siber menjadi salah satu tantangan terbesar yang disoroti Mendagri. Sistem pemungutan suara elektronik dapat menjadi sasaran peretasan apabila tidak memiliki perlindungan yang memadai. Gangguan terhadap sistem berpotensi memunculkan persoalan mulai dari akses tidak sah hingga kekhawatiran terhadap perubahan atau penghapusan data. Dalam pemilu nasional, skala sistem yang digunakan akan jauh lebih besar dibandingkan penerapan teknologi pada pemilihan lokal. Karena itu, konsekuensi dari sebuah celah keamanan juga dapat menjadi lebih luas. Tito menilai persoalan tersebut harus dihitung secara matang sebelum Indonesia menentukan pilihan menggunakan e-voting.
Selain peretasan, transparansi penghitungan suara menjadi aspek lain yang perlu diperhatikan. Pada sistem manual, proses penghitungan dapat disaksikan langsung oleh saksi, pengawas, dan masyarakat di berbagai tingkatan. Mekanisme tersebut memungkinkan banyak pihak melakukan pemeriksaan terhadap proses penghitungan sejak tingkat TPS. Sistem elektronik memiliki karakter berbeda karena sebagian proses dilakukan melalui perangkat dan sistem komputer. Karena itu, mekanisme audit harus mampu memberikan keyakinan bahwa suara yang diberikan pemilih tercatat dan dihitung secara benar. Tito juga menyinggung kekhawatiran mengenai potensi kecurangan apabila sistem tidak memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.
Pemerintah juga mempertimbangkan pengalaman negara lain sebelum mengambil keputusan. India menjadi salah satu negara yang disebut Tito dapat dipelajari karena memiliki jumlah penduduk besar sekaligus pengalaman menggunakan teknologi elektronik dalam pemungutan suara. Namun, pemerintah tidak hanya ingin melihat negara yang menggunakan sistem tersebut. Negara maju yang memilih mempertahankan metode lain juga dapat menjadi bahan perbandingan untuk memahami alasan, manfaat, serta risiko masing-masing pendekatan. Studi komparatif diperlukan agar Indonesia tidak sekadar mengadopsi teknologi tanpa mempertimbangkan karakter geografis, jumlah pemilih, infrastruktur, serta sistem kepemiluan nasional.
Penggunaan e-voting sebenarnya bukan sepenuhnya hal baru di Indonesia. Tito mengatakan teknologi tersebut telah digunakan dalam sejumlah pemilihan tingkat desa, meskipun cakupannya masih relatif kecil. Pengalaman tersebut dapat menjadi salah satu bahan evaluasi mengenai efektivitas teknologi, kesiapan petugas, penerimaan masyarakat, serta persoalan yang muncul ketika sistem digunakan. Namun, menerapkannya pada Pemilu nasional memiliki tingkat kompleksitas yang jauh lebih besar. Indonesia memiliki wilayah geografis luas dengan kondisi infrastruktur digital yang berbeda antara satu daerah dan daerah lainnya. Sistem nasional karena itu membutuhkan kesiapan yang jauh melampaui uji coba dalam lingkup terbatas.
Kekhawatiran terhadap risiko digital sebelumnya juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto. Ia menilai transformasi digital pemilu harus tetap menjamin transparansi dan akuntabilitas serta tidak sekadar dilakukan untuk mengurangi beban kerja petugas. Risiko yang perlu diperhitungkan antara lain serangan siber, kegagalan autentikasi, ancaman dari pihak internal, hingga kemungkinan intervensi dari luar. Menurut Bima, digitalisasi secara nasional juga dapat membuat dampak sebuah celah keamanan menjadi jauh lebih luas dibandingkan masalah yang terjadi secara lokal. Karena itu, kesiapan identitas digital, infrastruktur, konektivitas, keamanan siber, kelembagaan, dan regulasi menjadi bagian yang perlu diuji.
Persoalan akses juga menjadi bagian penting karena kualitas konektivitas digital belum sama di seluruh wilayah Indonesia. Sistem pemilu harus mampu memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, termasuk mereka yang tinggal di kawasan dengan infrastruktur telekomunikasi terbatas. Apabila teknologi digunakan secara luas, pemerintah dan penyelenggara perlu memastikan gangguan jaringan atau keterbatasan perangkat tidak menghambat hak pilih masyarakat. Sistem cadangan dan mekanisme penanganan ketika terjadi kegagalan teknis juga harus disiapkan secara jelas. Tantangannya bukan sekadar membuat teknologi mampu bekerja dalam kondisi normal, tetapi memastikan proses pemilu tetap berjalan ketika muncul gangguan. Pertimbangan tersebut menjadi bagian dari kesiapan yang perlu diuji sebelum digitalisasi diperluas.
Wacana e-voting dengan demikian masih berada pada tahap pembahasan dan belum menjadi mekanisme yang diputuskan untuk Pemilu mendatang. Pemerintah melihat adanya potensi keuntungan berupa kecepatan dan efisiensi, tetapi pada saat bersamaan terdapat risiko keamanan siber, transparansi, pengawasan, dan kemungkinan kecurangan yang harus diantisipasi. Pengalaman pemilihan tingkat desa maupun praktik di negara lain akan menjadi bagian dari bahan kajian sebelum keputusan diambil. DPR, penyelenggara pemilu, partai politik, dan pemerintah juga perlu mencapai pembahasan yang memadai mengenai sistem yang dapat dipercaya masyarakat. Tito menegaskan pentingnya mempelajari secara mendalam negara yang menggunakan maupun tidak menggunakan e-voting. Dengan kompleksitas Pemilu Indonesia yang sangat besar, kesiapan teknologi dan keamanan menjadi faktor utama sebelum sistem elektronik dapat dipertimbangkan untuk diterapkan secara nasional.