Jakarta, 5 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset bernilai tinggi dari kediaman mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, setelah melakukan penggeledahan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani. Penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menghasilkan sejumlah barang bukti yang mencakup kendaraan mewah, uang tunai dalam berbagai mata uang asing, serta sejumlah aset lainnya. Penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan perkara yang sedang diusut. KPK menegaskan bahwa seluruh barang yang diamankan akan didalami lebih lanjut untuk mengetahui keterkaitannya dengan kasus yang menjerat sejumlah tersangka.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan KPK, aset yang disita dari rumah Silmy Karim antara lain dua unit mobil sport, sepuluh kendaraan roda dua yang terdiri dari vespa, motor gede hingga Harley-Davidson, serta tujuh unit sepeda. Selain kendaraan, penyidik juga mengamankan sejumlah perhiasan yang ditemukan selama proses penggeledahan berlangsung. Barang-barang tersebut kemudian dibawa keluar dari lokasi menggunakan kendaraan pengangkut khusus untuk diamankan sebagai barang bukti. Penyidik menyatakan bahwa proses inventarisasi dan pemeriksaan terhadap seluruh aset yang disita masih terus dilakukan guna memastikan nilai serta keterkaitannya dengan perkara yang sedang ditangani.
Selain kendaraan dan perhiasan, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Mata uang asing yang diamankan antara lain dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang. Penyidik menilai keberadaan uang tunai tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul serta hubungannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Sebelumnya, KPK juga mengungkap adanya penyitaan aset lain dalam perkara yang sama, termasuk rekening bank, logam mulia, kendaraan, hingga aset kripto yang nilai keseluruhannya mencapai miliaran rupiah.
Kasus yang menjerat Silmy Karim merupakan bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan dokumen keimigrasian. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan aparatur yang pernah bertugas di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Penyidik menduga praktik tersebut berlangsung dalam proses pelayanan terhadap warga negara asing yang mengurus izin tinggal di Indonesia. Untuk memperkuat pembuktian, KPK terus melakukan penggeledahan, pemeriksaan saksi, serta penyitaan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dan KPK belum menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut terhadap perkara tersebut. Seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis bersama dokumen dan keterangan saksi guna mengungkap secara utuh konstruksi kasus yang sedang ditangani. KPK menegaskan komitmennya untuk menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penyidikan kasus ini terus menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai aset yang berhasil diamankan serta posisi para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.