Jakarta, 6 September 2026 – Kementerian Perhubungan memastikan penumpang yang penerbangannya dibatalkan akibat dampak erupsi Gunung Anak Krakatau berhak mendapatkan pengembalian biaya tiket atau refund sebesar 100 persen. Kepastian tersebut disampaikan di tengah meluasnya gangguan penerbangan setelah abu vulkanik menyebabkan penutupan sementara sejumlah bandar udara pada Minggu. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan maskapai harus memenuhi hak pengguna jasa yang perjalanan udaranya tidak dapat dilaksanakan karena kondisi tersebut. Selain pengembalian dana, penumpang juga dapat memperoleh pilihan penjadwalan ulang sesuai ketersediaan dan kebijakan penanganan maskapai. Pemerintah melakukan pengawasan terhadap pelayanan penumpang agar proses pemulihan tidak hanya berfokus pada operasional penerbangan. Keselamatan tetap menjadi alasan utama penghentian penerbangan selama abu vulkanik masih berpotensi membahayakan pesawat.
Kebijakan pengembalian penuh tersebut berlaku terhadap penerbangan yang dibatalkan akibat kondisi operasional yang dipicu sebaran abu vulkanik, bukan pembatalan secara sukarela oleh penumpang. Perbedaan tersebut penting karena ketentuan refund untuk pembatalan atas keinginan penumpang dapat memiliki mekanisme dan besaran berbeda. Dalam kondisi penerbangan dibatalkan akibat gangguan yang berada di luar kendali penumpang, pemerintah menekankan hak konsumen harus tetap dipenuhi. Penumpang diminta berkomunikasi dengan maskapai atau kanal tempat pembelian tiket untuk mendapatkan penjelasan mengenai prosedur pengembalian dana. Mekanisme teknis dapat berbeda berdasarkan metode pembayaran maupun tempat tiket dibeli. Namun nilai hak atas tiket yang dibatalkan karena gangguan tersebut dipastikan tidak dipotong sebagai pembatalan sukarela.
Gangguan penerbangan terjadi setelah sebaran abu Anak Krakatau terdeteksi di kawasan Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan sejumlah bandara lainnya. Pemeriksaan menggunakan metode paper test di Soekarno-Hatta pada Minggu dini hari menunjukkan indikasi positif keberadaan material vulkanik sehingga operasional harus dihentikan sementara. Penutupan yang awalnya dijadwalkan berlangsung beberapa jam kemudian diperpanjang setelah pemeriksaan berikutnya masih menunjukkan abu vulkanik. Kondisi serupa menyebabkan pembatasan pada Bandara Halim Perdanakusuma, Radin Inten II Lampung, Budiarto Curug, Pondok Cabe, dan Husein Sastranegara Bandung. Perubahan kondisi berlangsung cepat karena pergerakan abu sangat dipengaruhi dinamika atmosfer. Otoritas penerbangan karena itu melakukan evaluasi berkala sebelum menentukan apakah suatu bandara aman untuk kembali beroperasi.
Penutupan bandara menyebabkan ratusan penerbangan domestik maupun internasional mengalami pembatalan, keterlambatan, penjadwalan ulang, atau pengalihan. Di Bandara Soekarno-Hatta saja, puluhan ribu penumpang tercatat terdampak pada periode awal penghentian operasional. Dampak kemudian meluas karena Soekarno-Hatta merupakan pusat rotasi pesawat dan awak bagi banyak penerbangan ke berbagai daerah. Pesawat yang tidak dapat berangkat dari Jakarta menyebabkan jadwal penerbangan berikutnya dari kota tujuan ikut terganggu. Situasi serupa terjadi ketika pesawat yang seharusnya tiba di Jakarta harus menunggu, dialihkan, atau tetap berada di bandara asal. Karena itu, pemulihan jaringan penerbangan membutuhkan waktu meskipun nantinya bandara telah kembali dinyatakan aman.
Kemenhub meminta maskapai memberikan informasi yang jelas kepada setiap penumpang mengenai status perjalanan dan pilihan penyelesaian yang tersedia. Bagi penumpang yang masih ingin melakukan perjalanan, penjadwalan ulang dapat menjadi pilihan apabila penerbangan berikutnya telah tersedia dan kondisi operasional memungkinkan. Sementara masyarakat yang memilih tidak melanjutkan perjalanan akibat pembatalan dapat mengajukan pengembalian biaya tiket sesuai mekanisme yang ditetapkan. Penumpang yang membeli tiket melalui agen perjalanan maupun platform pemesanan dapat mengikuti prosedur melalui kanal tempat transaksi dilakukan. Pemerintah mengharapkan proses tersebut tidak menimbulkan kesulitan tambahan bagi masyarakat yang telah mengalami gangguan perjalanan. Maskapai juga diminta menyiapkan petugas pelayanan untuk membantu penumpang mendapatkan kepastian.
Selain persoalan refund, penanganan penumpang selama berada di bandara menjadi perhatian pemerintah dan pengelola fasilitas penerbangan. Penutupan mendadak menyebabkan sebagian masyarakat telah berada di terminal ketika informasi pembatalan diterima. Pengelola Bandara Soekarno-Hatta sebelumnya mengaktifkan langkah pemulihan layanan dengan menyediakan makanan dan minuman ringan bagi penumpang terdampak. Koordinasi dengan maskapai juga dilakukan untuk penyediaan transportasi menuju hotel bagi penumpang yang memenuhi ketentuan pelayanan. Posko pelayanan disiapkan untuk mempermudah koordinasi dan penyampaian informasi selama gangguan berlangsung. Langkah tersebut diperlukan karena ketidakpastian waktu pembukaan bandara membuat sebagian penumpang harus menunggu lebih lama daripada jadwal awal perjalanan.
Kemenhub menegaskan keputusan menutup bandara tidak dapat dikompromikan ketika hasil pemantauan menunjukkan kondisi belum aman. Abu vulkanik mempunyai karakter yang berbahaya bagi penerbangan karena partikelnya dapat masuk ke mesin pesawat dan memengaruhi proses pembakaran. Material tersebut juga berpotensi mengurangi visibilitas, menggores kaca kokpit, serta menempel pada berbagai bagian pesawat. Risiko tersebut tetap dapat terjadi meskipun konsentrasi abu dari permukaan terlihat relatif tipis. Karena itu, keputusan operasional harus menggunakan hasil pemeriksaan dan informasi meteorologi penerbangan, bukan semata-mata pengamatan visual. Keselamatan penumpang dan awak menjadi dasar utama sebelum maskapai diberikan kesempatan kembali melakukan lepas landas maupun pendaratan.
Pemulihan operasional diperkirakan berlangsung secara bertahap karena banyaknya penerbangan yang mengalami perubahan jadwal dalam waktu bersamaan. Ketika sebuah bandara kembali dibuka, seluruh penerbangan yang sebelumnya tertunda tidak dapat langsung diberangkatkan pada saat yang sama. Pengaturan slot diperlukan untuk menjaga kapasitas landasan, apron, terminal, dan ruang udara tetap berada dalam batas aman. Maskapai juga harus memastikan pesawat dan awak tersedia setelah rotasi sebelumnya terganggu. Kondisi tersebut dapat membuat keterlambatan masih terjadi beberapa jam setelah pembatasan operasional dicabut. Penumpang karena itu diminta tetap memeriksa jadwal terbaru dan tidak hanya berpatokan pada waktu keberangkatan yang tercantum pada tiket awal.
Pemerintah juga meminta calon penumpang yang belum menuju bandara memastikan status penerbangannya melalui maskapai masing-masing. Langkah tersebut dapat mengurangi kepadatan terminal sekaligus mencegah masyarakat melakukan perjalanan ke bandara ketika penerbangannya sudah dipastikan batal. Informasi mengenai pembukaan dan penutupan bandara masih dapat berubah selama sebaran abu Anak Krakatau terus berkembang. Pemantauan atmosfer dilakukan secara intensif untuk mengetahui arah, ketinggian, dan konsentrasi material vulkanik. Koordinasi melibatkan Kemenhub, pengelola bandara, AirNav Indonesia, BMKG, maskapai, serta instansi lain yang menangani aktivitas gunung api. Setiap keputusan mengenai penerbangan akan menyesuaikan hasil evaluasi keselamatan terbaru.
Kepastian refund 100 persen diharapkan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang harus membatalkan perjalanan bukan karena keinginan pribadi, melainkan akibat penghentian operasional penerbangan terkait erupsi Anak Krakatau. Penumpang diminta menyimpan tiket, bukti transaksi, kode pemesanan, dan pemberitahuan pembatalan untuk mempermudah proses pengajuan kepada maskapai atau kanal pembelian. Pemerintah akan terus mengawasi pemenuhan hak pengguna jasa bersamaan dengan upaya mengembalikan jaringan penerbangan ke kondisi normal. Maskapai juga diharapkan memberikan informasi yang transparan mengenai waktu pemrosesan pengembalian dana sehingga masyarakat mendapatkan kepastian. Selama abu vulkanik masih terdeteksi, keputusan operasional tetap akan mengutamakan keselamatan meskipun berpotensi menambah jumlah penerbangan yang dibatalkan. Pemulihan penuh baru dapat dilakukan setelah kondisi ruang udara dan kawasan bandara dinyatakan aman untuk kegiatan penerbangan.