Jakarta, 26 September 2026 – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid meminta pemerintah daerah mempercepat integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang (RTR). Langkah tersebut dinilai penting agar perlindungan lahan pertanian tidak berhenti pada tahap penetapan administratif. Pemerintah ingin lahan pangan memiliki kepastian dalam pengaturan ruang di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Nusron meminta dukungan gubernur, bupati, dan wali kota untuk menyelesaikan proses tersebut.
Berdasarkan usulan pemerintah daerah, penetapan LP2B secara nasional telah mencapai sekitar 87,63 persen. Capaian tersebut telah melampaui target minimal 87 persen yang ditetapkan pemerintah untuk 2029. Pemerintah sebelumnya menetapkan target bertahap sebesar 78 persen pada 2026, kemudian 81 persen pada 2027 dan 84 persen pada 2028. Target tersebut menjadi bagian dari kebijakan perlindungan lahan pertanian sekaligus upaya mengendalikan alih fungsi sawah.
Meski capaian secara nasional sudah melampaui sasaran jangka menengah, Nusron menegaskan pekerjaan belum selesai. Usulan LP2B yang telah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah perlu segera dimasukkan ke dalam RTRW provinsi maupun RTRW kabupaten/kota. Integrasi tersebut memberikan dasar tata ruang yang lebih kuat terhadap perlindungan lahan pertanian. Dengan demikian, kawasan yang telah ditetapkan sebagai LP2B memiliki posisi yang jelas dalam kebijakan pembangunan daerah.
Pemerintah juga memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi daerah untuk menyesuaikan dokumen tata ruang. Kementerian ATR/BPN bersama Kementerian Dalam Negeri sebelumnya menerbitkan Surat Edaran Bersama untuk mempercepat integrasi LP2B ke dalam RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang. Kebijakan tersebut memungkinkan pemerintah daerah mempercepat proses tanpa harus menunggu terlalu lama untuk menyesuaikan dokumen perencanaan. Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan dukungan teknis bagi daerah dalam penyusunan maupun revisi tata ruang.
Integrasi LP2B menjadi penting karena pemerintah berupaya mencegah alih fungsi lahan sawah yang tidak terkendali. Pertumbuhan kawasan perumahan, industri, pariwisata, dan berbagai proyek pembangunan terus meningkatkan kebutuhan terhadap tanah. Kondisi tersebut membutuhkan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan perlindungan lahan produksi pangan. Tata ruang menjadi instrumen untuk menentukan pemanfaatan wilayah secara lebih terarah sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian.
Nusron menempatkan RTR sebagai dasar utama dalam pelaksanaan pembangunan. Setiap kegiatan pembangunan diharapkan mengacu pada rencana tata ruang sehingga pemanfaatan wilayah dapat berlangsung tertib, berkelanjutan, serta memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. Sinkronisasi antara tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota juga diperlukan agar kebijakan pembangunan tidak saling bertentangan. Perlindungan LP2B menjadi salah satu bagian penting dari sinkronisasi tersebut.
Dengan capaian penetapan LP2B yang telah melampaui target nasional 2029, fokus pemerintah berikutnya adalah memastikan implementasinya masuk ke dalam dokumen tata ruang daerah. Pemerintah daerah memiliki peran besar karena penentuan dan pengaturan pemanfaatan ruang dilaksanakan hingga tingkat lokal. Integrasi yang lebih cepat diharapkan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap lahan pertanian sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional. Pemerintah pusat akan terus mendorong koordinasi agar penetapan LP2B dapat diterapkan secara efektif dalam kebijakan pembangunan daerah.