Jakarta, 25 Mei 2026 – Mantan kepala gudang salah satu distributor produk Cimory menjalani persidangan setelah didakwa mengedarkan ratusan karton produk makanan dan minuman kedaluwarsa. Jaksa penuntut umum menyebut terdakwa diduga tetap mendistribusikan produk yang masa berlakunya telah habis ke sejumlah wilayah penjualan demi menghindari kerugian perusahaan dan stok gudang yang menumpuk.
Dalam dakwaan yang dibacakan di pengadilan, terdakwa disebut mengetahui kondisi produk yang sudah melewati batas tanggal kedaluwarsa namun tetap memerintahkan distribusi barang ke pasar dan jaringan penjualan. Produk-produk tersebut terdiri dari berbagai jenis makanan dan minuman olahan yang seharusnya ditarik dari peredaran sesuai prosedur keamanan pangan. Aparat menyebut jumlah barang yang diedarkan mencapai ratusan karton dengan nilai kerugian yang masih terus dihitung dalam proses persidangan.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dan temuan pengawasan terhadap distribusi produk di lapangan. Aparat kemudian melakukan pemeriksaan gudang serta penyitaan sejumlah barang bukti yang diduga sudah tidak layak edar. Selain pemeriksaan terhadap terdakwa, penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses distribusi produk kedaluwarsa tersebut.
Jaksa menilai tindakan terdakwa berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena produk makanan dan minuman yang telah kedaluwarsa dapat menimbulkan risiko kesehatan apabila tetap dikonsumsi. Karena itu, terdakwa dijerat dengan pasal terkait perlindungan konsumen dan keamanan pangan yang ancaman hukumannya cukup berat. Sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang berikutnya.
Sementara itu, pihak perusahaan menyatakan kasus tersebut merupakan tindakan individu dan tidak mencerminkan kebijakan resmi perusahaan. Manajemen menegaskan perusahaan memiliki standar ketat terkait kualitas produk dan keamanan pangan, termasuk prosedur penarikan barang kedaluwarsa dari distribusi. Perusahaan juga menyebut siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam proses penyelidikan dan persidangan yang sedang berlangsung.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keamanan produk konsumsi yang beredar di masyarakat. Pengamat perlindungan konsumen menilai pengawasan distribusi makanan dan minuman harus diperketat agar produk yang tidak layak konsumsi tidak sampai ke tangan masyarakat. Selain penegakan hukum, transparansi dan pengawasan internal perusahaan juga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk pangan di Indonesia.