Jakarta, 30 September 2026 – Kementerian Kehutanan membuka peluang kemudahan perizinan bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan kegiatan ekowisata di kawasan hutan. Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Jumhur, menjelaskan kemudahan tersebut tetap disertai sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon pengelola. Salah satu ketentuan utama adalah kegiatan wisata tidak boleh mengubah fungsi kawasan maupun mengganggu kelestarian ekosistem. Pemerintah ingin pengembangan ekowisata memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan aspek konservasi. Karena itu, karakteristik kawasan akan menjadi pertimbangan sebelum izin kegiatan diberikan.
Kemudahan perizinan diarahkan untuk mendorong semakin banyak kegiatan ekonomi berbasis konservasi yang dapat melibatkan masyarakat sekitar kawasan hutan. Pelaku usaha tidak hanya dituntut menawarkan kegiatan wisata, tetapi juga harus memiliki konsep pengelolaan yang sesuai dengan daya dukung lingkungan. Infrastruktur yang dibangun harus disesuaikan dengan kondisi kawasan dan tidak boleh menimbulkan perubahan besar terhadap bentang alam. Pemerintah juga akan mempertimbangkan potensi gangguan terhadap flora dan fauna yang terdapat di lokasi. Prinsip tersebut menjadi pembeda utama antara pengembangan ekowisata dan kegiatan pariwisata massal.
Jumhur menekankan kemudahan proses perizinan bukan berarti pemerintah mengurangi standar perlindungan kawasan konservasi. Persyaratan lingkungan tetap menjadi bagian penting sebelum kegiatan dapat dijalankan. Pengelola harus menjelaskan bentuk kegiatan, luas area yang digunakan, kebutuhan fasilitas, hingga langkah mitigasi terhadap kemungkinan dampak lingkungan. Rencana tersebut kemudian menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kegiatan sesuai dengan fungsi kawasan. Apabila kegiatan dinilai berpotensi merusak ekosistem, pemerintah dapat meminta penyesuaian sebelum memberikan persetujuan.
Keterlibatan masyarakat setempat juga menjadi aspek yang diperhatikan dalam pengembangan ekowisata. Pemerintah mendorong kegiatan wisata alam memberikan manfaat langsung berupa kesempatan kerja, pengembangan usaha lokal, hingga peningkatan nilai ekonomi produk masyarakat sekitar. Warga dapat terlibat sebagai pemandu, pengelola penginapan, penyedia makanan, transportasi maupun berbagai layanan pendukung lainnya. Pendekatan tersebut diharapkan membuat masyarakat memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan kawasan yang tetap terjaga. Dengan demikian, kepentingan konservasi dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan.
Penyederhanaan mekanisme izin juga diharapkan dapat menarik investasi yang lebih besar ke sektor wisata alam. Indonesia memiliki kawasan hutan dengan bentang alam dan keanekaragaman hayati yang dapat dikembangkan menjadi destinasi ekowisata tanpa eksploitasi berlebihan. Namun, investasi yang masuk tetap harus mengikuti batas pemanfaatan yang ditentukan pemerintah. Pengembangan fasilitas akan disesuaikan dengan zonasi serta karakter setiap kawasan. Pemerintah ingin investasi diarahkan pada model usaha berkelanjutan dan bukan sekadar pembangunan fasilitas wisata dalam skala besar.
Pengawasan setelah izin diterbitkan tetap menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut. Pengelola wajib menjalankan kegiatan sesuai rencana dan ketentuan yang telah mendapatkan persetujuan. Evaluasi dapat dilakukan apabila ditemukan perubahan kegiatan, pembangunan fasilitas yang tidak sesuai, atau aktivitas yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Pemerintah juga dapat mengambil langkah administratif apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajibannya. Dengan mekanisme tersebut, kemudahan pada tahap perizinan tetap diimbangi pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Pemerintah berharap skema yang lebih sederhana dapat mempercepat pertumbuhan ekowisata sekaligus menciptakan sumber ekonomi baru dari kawasan hutan tanpa mengurangi fungsi konservasinya. Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan peluang tersebut harus menempatkan perlindungan lingkungan sebagai bagian utama dari model bisnis yang dikembangkan. Kolaborasi dengan masyarakat sekitar juga diperlukan agar manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati investor. Jika prinsip tersebut dapat dijalankan secara konsisten, ekowisata berpotensi menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kawasan sekaligus meningkatkan nilai ekonomi hutan. Kemudahan izin pada akhirnya tetap bergantung pada kemampuan calon pengelola memenuhi persyaratan konservasi dan keberlanjutan yang ditetapkan pemerintah.