Jakarta, 22 September 2026 – Harga emas batangan Antam mengalami penurunan cukup tajam pada perdagangan terbaru. Harga emas ukuran satu gram turun Rp25 ribu menjadi Rp2.605.000 dari sebelumnya Rp2.630.000. Pelemahan tersebut terjadi setelah harga logam mulia sempat mengalami kenaikan pada perdagangan sebelumnya. Pergerakan harga emas masih berlangsung dinamis mengikuti kondisi pasar domestik maupun global. Masyarakat yang ingin melakukan transaksi perlu memperhatikan perubahan harga yang dapat terjadi sewaktu-waktu.
Tidak hanya harga jual, nilai pembelian kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penurunan. Harga buyback turun Rp30 ribu menjadi Rp2.435.000 per gram. Dengan demikian, terdapat selisih Rp170 ribu antara harga pembelian emas satu gram dan nilai penjualan kembali pada periode tersebut. Selisih harga tersebut menjadi salah satu faktor yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum melakukan transaksi. Perubahan nilai buyback juga berpengaruh terhadap hasil yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali logam mulianya.
Penurunan harga juga tercermin pada berbagai ukuran emas batangan yang tersedia. Emas ukuran 0,5 gram dibanderol Rp1.352.500, sedangkan ukuran dua gram berada di level Rp5.150.000. Untuk ukuran tiga gram, harga tercatat Rp7.700.000 dan emas lima gram dibanderol Rp12.800.000. Sementara emas ukuran 10 gram berada di angka Rp25.545.000. Perbedaan harga setiap ukuran turut memperhitungkan biaya produksi dan pencetakan emas batangan.
Pada ukuran yang lebih besar, emas 25 gram dipasarkan dengan harga Rp63.737.000. Selanjutnya, ukuran 50 gram berada di level Rp127.395.000 dan ukuran 100 gram mencapai Rp254.712.000. Emas batangan ukuran 250 gram dibanderol Rp636.515.000, sementara ukuran 500 gram mencapai Rp1.272.820.000. Adapun emas dengan ukuran terbesar satu kilogram berada di kisaran Rp2.545.600.000. Harga per gram pada pecahan besar umumnya lebih rendah dibandingkan pembelian dalam ukuran kecil.
Transaksi emas juga memiliki ketentuan perpajakan yang perlu diperhitungkan oleh pembeli maupun pemilik yang ingin melakukan penjualan kembali. Pembelian emas dikenakan pajak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga nilai transaksi akhir dapat berbeda dari harga dasar yang tercantum. Sementara transaksi buyback dengan nilai tertentu juga dapat dikenakan pemotongan pajak penghasilan. Besaran potongan tersebut akan diperhitungkan ketika transaksi dilakukan. Karena itu, dana yang diterima ketika menjual emas tidak selalu sama dengan hasil perkalian berat emas dan harga buyback.
Pergerakan harga emas domestik umumnya dipengaruhi sejumlah faktor, termasuk perubahan harga emas dunia, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, serta kebijakan suku bunga global. Ketidakpastian ekonomi dan geopolitik juga dapat mendorong perubahan permintaan terhadap emas sebagai aset lindung nilai. Ketika pasar keuangan mengalami volatilitas tinggi, minat terhadap logam mulia dapat meningkat. Namun, penguatan dolar maupun perubahan ekspektasi suku bunga juga dapat memberikan tekanan terhadap harga emas. Kombinasi faktor tersebut membuat harga emas dapat berubah dalam waktu relatif singkat.
Penurunan Rp25 ribu membawa harga emas Antam satu gram kembali ke level Rp2,605 juta setelah sebelumnya berada di Rp2,630 juta. Pergerakan tersebut dapat menjadi perhatian bagi masyarakat yang sedang mempertimbangkan pembelian maupun penjualan emas. Pembeli tetap perlu mempertimbangkan tujuan dan jangka waktu kepemilikan karena harga emas dapat bergerak naik ataupun turun. Selisih antara harga jual dan buyback juga penting diperhitungkan, terutama untuk transaksi jangka pendek. Perkembangan harga emas global dan nilai tukar rupiah diperkirakan tetap menjadi faktor penting yang memengaruhi pergerakan harga emas domestik selanjutnya.