Jakarta, 4 September 2026 – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong terobosan hukum dan administrasi pertanahan untuk mempercepat pemanfaatan lahan negara sebagai lokasi pembangunan hunian rakyat. Menteri PKP Maruarar Sirait menilai kepastian status lahan menjadi salah satu faktor utama agar pembangunan rumah susun maupun rumah tapak, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dapat dilaksanakan tanpa menghadapi persoalan hukum di kemudian hari. Pemerintah telah mengidentifikasi sejumlah aset negara yang berpotensi digunakan untuk proyek perumahan, termasuk lahan milik atau yang dikelola badan usaha milik negara. Namun sebelum pembangunan dilakukan, status dan riwayat tanah harus dipastikan terlebih dahulu sehingga berada dalam kondisi clear and clean. Kementerian PKP karena itu memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Satgas Anti-Mafia Tanah. Penyelesaian persoalan pertanahan diharapkan membuat lahan negara yang selama ini belum optimal dapat segera memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Maruarar menegaskan terobosan yang dimaksud bukan berarti mengabaikan ketentuan hukum untuk mengejar percepatan pembangunan. Sebaliknya, pemerintah ingin menemukan langkah hukum dan tata kelola yang tepat sehingga berbagai persoalan administratif dapat diselesaikan tanpa menimbulkan sengketa baru. Kementerian PKP menilai skema pembangunan dan pendanaan untuk beberapa proyek sudah tersedia, sehingga persoalan lahan tidak seharusnya membuat pembangunan hunian masyarakat tertunda terlalu lama. Setiap bidang tanah tetap harus diperiksa dari sisi status hak, riwayat penguasaan, penggunaan sebelumnya, serta kemungkinan adanya klaim dari pihak lain. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada pemerintah, mitra pembangunan, maupun calon penghuni. Dengan status lahan yang jelas, pelaksanaan konstruksi juga dapat dilakukan dengan risiko hukum yang lebih kecil.
Salah satu rencana yang tengah didorong pemerintah adalah pembangunan sekitar 2.000 unit rumah susun di atas lahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jakarta dan Bandung. Proyek tersebut direncanakan menggunakan dukungan pendanaan melalui skema tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) PT Astra International Tbk. Skema ini menjadi contoh upaya pemerintah mempercepat penyediaan perumahan tanpa seluruh biaya pembangunan harus dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemanfaatan aset yang telah tersedia juga dapat menekan kebutuhan pengadaan tanah baru yang biasanya membutuhkan anggaran besar. Namun kepastian hukum atas lahan tetap menjadi syarat sebelum konstruksi dapat dimulai. Pemerintah tidak ingin percepatan pembangunan justru menimbulkan persoalan hukum yang berpotensi menghambat pemanfaatan hunian setelah proyek selesai.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Ilyas Tedjo Prijono menyatakan pihaknya akan melakukan analisis secara komprehensif terhadap sejumlah bidang lahan yang diusulkan Kementerian PKP. Analisis tersebut akan melihat status, riwayat, dan berbagai aspek hukum pertanahan yang melekat pada setiap bidang. Proses tersebut penting karena aset negara maupun BUMN dapat memiliki sejarah penguasaan yang panjang dan perubahan administrasi dari waktu ke waktu. Dokumen yang tersedia harus dicocokkan dengan kondisi faktual agar tidak terdapat perbedaan antara pencatatan administratif dan penguasaan di lapangan. Pemerintah juga harus memastikan tidak terdapat hak pihak lain yang terabaikan dalam proses pemanfaatan tanah. Hasil analisis nantinya menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum yang dapat ditempuh agar lahan siap digunakan bagi pembangunan perumahan.
Lahan PT KAI menjadi salah satu contoh kompleksitas yang harus diselesaikan dalam pemanfaatan aset untuk kepentingan perumahan. Secara historis, sejumlah tanah tersebut berasal dari tanah negara bekas hak barat yang kemudian tercatat sebagai hak pakai atas nama Kementerian Perhubungan. Hak tersebut selanjutnya dilepaskan dan diserahkan kepada PT KAI hingga secara normatif tercatat sebagai hak pakai atas nama perusahaan. Riwayat semacam itu membutuhkan penelusuran dokumen secara lengkap sebelum pemerintah menentukan bentuk pemanfaatannya. Pada beberapa lokasi, persoalan dapat menjadi semakin kompleks ketika terdapat penguasaan fisik oleh pihak lain atau sengketa yang belum terselesaikan. Karena itu, pemerintah ingin penyelesaian dilakukan terlebih dahulu sebelum lahan dimasukkan secara penuh ke dalam proyek pembangunan hunian.
Satgas Anti-Mafia Tanah juga dilibatkan karena terdapat persoalan pertanahan yang telah memasuki proses penegakan hukum. Untuk salah satu perkara yang berkaitan dengan lahan, proses pidana telah memasuki tahap pertama berupa penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Jakarta. Perkara tersebut sebelumnya juga telah dibahas melalui gelar khusus dalam wadah Satgas Anti-Mafia Tanah Provinsi DKI Jakarta. Kondisi itu menunjukkan bahwa pemanfaatan lahan negara tidak selalu dapat dilakukan hanya melalui keputusan administratif karena dalam kasus tertentu terdapat persoalan hukum yang harus diselesaikan lebih dahulu. Kementerian PKP memilih berkoordinasi dengan lembaga terkait agar langkah pembangunan tidak mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. Pada saat yang sama, pemerintah ingin penyelesaian perkara dapat memberikan kepastian mengenai pihak yang secara sah memiliki kewenangan terhadap tanah tersebut.
Pemanfaatan lahan negara menjadi salah satu strategi pemerintah untuk mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah melihat keterbatasan dan tingginya harga tanah sebagai salah satu hambatan terbesar dalam menyediakan hunian terjangkau, terutama di kawasan perkotaan. Ketika tanah negara atau aset BUMN yang tidak digunakan secara optimal dapat dialihkan untuk kepentingan perumahan, komponen biaya lahan berpotensi ditekan secara signifikan. Pendekatan tersebut membuka peluang pembangunan rumah susun di kawasan yang dekat dengan pusat pekerjaan dan jaringan transportasi publik. Masyarakat berpenghasilan rendah kemudian tidak harus tinggal semakin jauh dari pusat kegiatan hanya karena harga tanah di kawasan perkotaan terlalu tinggi. Kebijakan perumahan dengan demikian dapat dihubungkan dengan strategi transportasi, tata ruang, dan peningkatan kualitas kehidupan masyarakat.
Presiden Prabowo sebelumnya juga telah memberikan arahan agar lahan negara, terutama yang berada di kawasan strategis perkotaan, dioptimalkan untuk pembangunan rumah susun. Aset BUMN termasuk yang berada di sektor perkeretaapian menjadi salah satu kelompok lahan yang diprioritaskan. Pemerintah mempertimbangkan konsep hunian campuran yang dapat menampung masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus kelompok berpenghasilan menengah. Konsep tersebut diharapkan menciptakan kawasan yang lebih inklusif dan menghindari terbentuknya segregasi berdasarkan kemampuan ekonomi. Lokasi yang dekat dengan transportasi massal juga dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat untuk perjalanan sehari-hari. Karena itu, optimalisasi lahan negara dipandang tidak hanya sebagai kebijakan penyediaan rumah, tetapi juga bagian dari pembangunan perkotaan yang lebih terintegrasi.
Kolaborasi dengan sektor swasta menjadi bagian penting karena kebutuhan pembangunan perumahan nasional tidak dapat sepenuhnya ditanggung pemerintah. Skema CSR yang digunakan untuk proyek tertentu menunjukkan adanya ruang bagi perusahaan untuk berpartisipasi menyediakan hunian layak bagi masyarakat. Selain CSR, pemerintah dapat mengembangkan berbagai model kerja sama sepanjang memiliki dasar hukum jelas dan memberikan perlindungan terhadap aset negara. Kementerian PKP ingin memastikan setiap bentuk kolaborasi tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak mengurangi akses MBR terhadap hunian terjangkau. Transparansi mengenai penggunaan tanah, sumber pendanaan, pembangunan, hingga pengelolaan setelah hunian selesai juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin penting pula tata kelola yang jelas agar tanggung jawab masing-masing dapat dipastikan.
Kementerian PKP akan terus berkoordinasi dengan ATR/BPN, Satgas Anti-Mafia Tanah, BUMN, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyelesaikan hambatan hukum yang masih melekat pada sejumlah aset potensial. Pemerintah menargetkan lahan yang akhirnya digunakan untuk pembangunan benar-benar memiliki kepastian hukum sehingga proyek tidak menghadapi sengketa ketika konstruksi telah berjalan. Terobosan hukum yang didorong Maruarar diarahkan untuk mempercepat proses tanpa meninggalkan ketentuan perundang-undangan maupun prinsip tata kelola yang baik. Pemanfaatan lahan negara dinilai dapat menjadi salah satu kunci memperluas penyediaan rumah di tengah tingginya kebutuhan masyarakat dan mahalnya tanah di kota-kota besar. Apabila hambatan pertanahan dapat diselesaikan, pembangunan ribuan unit hunian dapat dilaksanakan menggunakan berbagai sumber pembiayaan tanpa seluruhnya bergantung pada APBN. Strategi tersebut diharapkan mempercepat akses masyarakat terhadap rumah layak sekaligus memastikan aset negara memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan publik.