Jakarta, 31 Agustus 2026 – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional Andi Amran Sulaiman mengungkap skema yang memungkinkan buruh tani yang tidak memiliki sawah memperoleh pendapatan hingga sekitar Rp5 juta per bulan. Gagasan tersebut disampaikan Amran saat melakukan kunjungan kerja di Karawang, Jawa Barat, Senin (31/8/2026). Menurut Amran, buruh tani selama ini menghadapi keterbatasan karena sebagian bantuan alat dan mesin pertanian atau alsintan lebih banyak diberikan kepada petani yang memiliki lahan atau tergabung dalam kelompok tani. Pemerintah kini mengubah regulasi agar buruh tani tanpa lahan juga dapat memperoleh akses terhadap alat pertanian. Melalui pengelolaan alat tersebut secara produktif, buruh tani tidak hanya bekerja sebagai tenaga harian, tetapi juga dapat membuka usaha jasa pertanian bagi pemilik sawah.
Amran menjelaskan kondisi buruh tani yang ditemuinya di lapangan menunjukkan adanya persoalan pendapatan yang cukup besar. Sebagian buruh tani hanya mendapatkan sekitar Rp30 ribu setiap kali bekerja dan kesempatan kerja mereka juga terbatas, yakni sekitar dua hingga tiga kali dalam sepekan. Dengan pola pekerjaan seperti itu, pendapatan bulanan yang diterima menjadi sangat kecil dan tidak sebanding dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Karena itu, pemerintah ingin mengubah pola tersebut melalui pemberian akses terhadap sarana produksi dan alat pertanian. Amran menilai kepemilikan alat dapat menjadi pintu bagi buruh tani untuk memperoleh sumber pendapatan baru tanpa harus memiliki sawah sendiri.
Skema yang ditawarkan pemerintah pada dasarnya bukan dengan memberikan sawah kepada buruh tani, melainkan memberikan akses terhadap alsintan yang dapat digunakan sebagai alat usaha. Buruh tani dapat membentuk kelompok yang kemudian memperoleh bantuan berupa alat pertanian sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing. Alat tersebut selanjutnya digunakan untuk memberikan layanan kepada petani lain yang memiliki lahan. Dengan cara ini, buruh tani dapat memperoleh pendapatan dari jasa pengolahan tanah, penanaman, pemompaan air, hingga proses panen. Jadi, sumber pendapatan Rp5 juta yang disebut Amran bukan berasal dari gaji tetap pemerintah, melainkan dari aktivitas usaha jasa pertanian yang dijalankan menggunakan alsintan.
Salah satu alat yang menjadi contoh dalam skema tersebut adalah combine harvester atau mesin pemanen gabungan. Mesin tersebut dapat digunakan untuk membantu petani melakukan pekerjaan panen dalam areal yang cukup luas dengan waktu yang lebih singkat dibandingkan cara manual. Kelompok buruh tani yang memiliki atau mendapatkan akses terhadap combine harvester dapat menawarkan jasa pemanenan kepada pemilik sawah di sekitar wilayah mereka. Setiap pekerjaan kemudian menghasilkan pemasukan yang dikelola oleh kelompok. Semakin banyak lahan yang dilayani, semakin besar pula potensi pendapatan yang dapat dikumpulkan oleh kelompok tersebut.
Amran memberikan gambaran sederhana mengenai potensi penghasilan tersebut. Jika sebuah kelompok menggunakan mesin untuk melayani panen hingga beberapa hektare dalam satu hari, mereka dapat memperoleh pendapatan jasa yang jauh lebih besar dibandingkan ketika hanya bekerja sebagai buruh harian. Sebagian pendapatan harus dialokasikan untuk biaya operasional seperti bahan bakar, perawatan, dan kebutuhan mesin lainnya. Setelah biaya tersebut dikeluarkan, hasil yang tersisa dapat dibagikan kepada anggota kelompok sesuai mekanisme yang telah disepakati. Dengan pengelolaan yang baik dan volume pekerjaan yang cukup, pendapatan anggota kelompok dinilai berpeluang mencapai jutaan rupiah setiap bulan.
Dalam salah satu contoh yang disampaikan Amran, jasa panen untuk lima hektare dapat menghasilkan pemasukan sekitar Rp10 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp3 juta dapat digunakan untuk kebutuhan bahan bakar dan operasional mesin, sehingga tersisa sekitar Rp7 juta. Apabila hasil tersebut dibagi rata kepada 10 anggota kelompok, masing-masing anggota dapat memperoleh sekitar Rp700 ribu untuk pekerjaan tersebut. Perhitungan itu menunjukkan bagaimana alat pertanian dapat menjadi sumber pendapatan baru apabila digunakan secara aktif dan tidak hanya disimpan sebagai aset kelompok. Namun, angka tersebut merupakan ilustrasi berdasarkan kondisi pekerjaan tertentu, sehingga pendapatan sebenarnya dapat berbeda tergantung luas lahan yang dilayani, tarif jasa, frekuensi pekerjaan, biaya operasional, serta kondisi usaha di masing-masing daerah.
Untuk membuka akses tersebut, Kementerian Pertanian melakukan perubahan regulasi bantuan alsintan. Buruh tani yang sebelumnya kesulitan memperoleh bantuan karena tidak memiliki sawah atau tidak tergabung dalam kelompok tani kini dapat membentuk kelompok sendiri. Kelompok tersebut dapat beranggotakan minimal 10 orang dan mendapatkan pendampingan dari Penyuluh Pertanian Lapangan atau PPL. PPL memiliki peran dalam membantu proses pengelompokan, pendataan, serta verifikasi sebelum pengajuan bantuan diteruskan kepada pemerintah. Mekanisme tersebut dirancang agar buruh tani tidak lagi kehilangan kesempatan mendapatkan fasilitas hanya karena tidak mempunyai lahan pertanian sendiri.
Setelah kelompok terbentuk, pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui mekanisme yang disiapkan pemerintah. PPL akan membantu memastikan bahwa anggota kelompok memang merupakan buruh tani dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan. Data yang telah diverifikasi kemudian dapat diteruskan ke pemerintah untuk diproses lebih lanjut. Bantuan yang tersedia tidak hanya berupa combine harvester, tetapi juga dapat mencakup traktor roda dua, traktor roda empat, pompa air, alat tanam, serta berbagai mesin pertanian lainnya. Jenis bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi kegiatan pertanian yang dapat dijalankan oleh kelompok.
Amran menekankan bahwa bantuan alsintan tersebut tidak boleh berhenti sebagai aset kelompok semata. Mesin yang diberikan harus dimanfaatkan secara produktif sehingga dapat menghasilkan pemasukan bagi anggota kelompok. Buruh tani dapat menyewakan jasa alat tersebut kepada petani yang membutuhkan, baik untuk mengolah tanah maupun mengerjakan kegiatan lainnya. Dengan pola tersebut, alat pemerintah diharapkan mampu berubah menjadi sarana usaha yang menciptakan pendapatan berkelanjutan. Pemerintah juga ingin memastikan bantuan yang diberikan benar-benar memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat di tingkat desa.
Konsep tersebut sekaligus mengubah posisi buruh tani dalam rantai usaha pertanian. Selama ini, buruh tani pada umumnya memperoleh penghasilan berdasarkan jumlah hari atau pekerjaan yang mereka lakukan di lahan milik orang lain. Ketika memiliki akses terhadap alsintan, mereka dapat berperan sebagai penyedia jasa pertanian yang melayani beberapa pemilik lahan sekaligus. Posisi tersebut memberikan peluang untuk memperoleh pendapatan dari penggunaan teknologi, bukan hanya dari tenaga fisik. Dengan demikian, modernisasi pertanian diharapkan tidak hanya memberikan keuntungan kepada pemilik lahan, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja yang selama ini menjadi bagian penting dalam kegiatan produksi.
Pemerintah juga menilai skema tersebut dapat membantu mempercepat mekanisasi pertanian di tingkat desa. Penggunaan traktor, mesin tanam, pompa, dan mesin panen dapat mempercepat pekerjaan serta mengurangi ketergantungan terhadap tenaga manual. Pada saat yang sama, buruh tani memperoleh kesempatan untuk meningkatkan keterampilan dalam mengoperasikan dan mengelola peralatan modern. Jika kelompok mampu mengelola mesin dengan baik, mereka dapat membangun usaha jasa pertanian yang memiliki pelanggan tetap. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi menciptakan lapangan usaha baru sekaligus memperkuat ekosistem pertanian di daerah.
Namun, peluang pendapatan hingga Rp5 juta per bulan tentu tidak berarti setiap buruh tani secara otomatis akan menerima jumlah tersebut. Besaran pendapatan sangat bergantung pada seberapa sering alat digunakan dan berapa banyak lahan yang dapat dilayani. Kelompok juga harus memperhitungkan biaya bahan bakar, perawatan, suku cadang, mobilisasi alat, serta biaya lain yang muncul selama operasional. Jika alat tidak digunakan secara rutin, pendapatan yang diperoleh tentu akan lebih kecil. Karena itu, kemampuan kelompok dalam mengelola jadwal pekerjaan, menentukan tarif jasa, merawat mesin, dan mencari pelanggan menjadi faktor penting untuk mencapai target pendapatan tersebut.
Aspek pembagian hasil juga menjadi perhatian dalam skema tersebut. Amran menekankan agar seluruh anggota kelompok mendapatkan manfaat secara adil dan tidak ada anggota yang ditinggalkan. Pendapatan dari jasa alat perlu dikelola secara transparan agar tidak menimbulkan konflik di antara anggota. Sebagian dana harus disisihkan untuk biaya operasional dan pemeliharaan sehingga mesin tetap dapat digunakan dalam jangka panjang. Setelah kebutuhan tersebut dipenuhi, keuntungan dapat dibagikan sesuai kesepakatan kelompok. Sistem pengelolaan yang sehat menjadi penting karena keberlangsungan usaha bergantung pada kondisi alat dan kekompakan anggota.
Kebijakan tersebut muncul setelah pemerintah melihat bahwa buruh tani tanpa lahan selama ini memiliki akses yang terbatas terhadap bantuan pertanian. Ketika bantuan hanya diarahkan kepada kelompok yang beranggotakan pemilik lahan, buruh tani yang sebenarnya menjalankan banyak pekerjaan di sawah menjadi sulit memperoleh alat produksi. Padahal, mereka memiliki pengalaman dalam menjalankan aktivitas pertanian dan memahami kebutuhan petani di wilayahnya. Pemerintah kemudian berusaha mengubah aturan agar status sebagai buruh tani tidak lagi menjadi penghalang untuk memperoleh bantuan. Dengan perubahan tersebut, kelompok buruh tani dapat menjadi salah satu penerima manfaat dari program modernisasi pertanian.
Amran juga menyerahkan combine harvester kepada buruh tani saat melakukan kunjungan di Desa Tegal Sawah, Kecamatan Karawang Timur. Dalam kunjungan tersebut, ia berbicara langsung dengan sejumlah buruh tani yang sebagian besar tidak memiliki sawah sendiri. Dari pertemuan itu diketahui bahwa mereka selama ini mengandalkan pekerjaan sebagai buruh panen untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Amran kemudian memberikan akses terhadap mesin panen agar alat tersebut dapat dikelola bersama dan dimanfaatkan untuk memberikan jasa kepada petani lain. Pemerintah berharap bantuan tersebut dapat menjadi contoh penerapan skema baru bagi kelompok buruh tani di daerah lainnya.
Selain memberikan bantuan, pemerintah juga berupaya memastikan alat pertanian yang sudah disalurkan benar-benar digunakan untuk kepentingan produktif. Pengawasan dan verifikasi diperlukan agar mesin tidak disalahgunakan atau hanya dikuasai oleh sebagian anggota kelompok. Pendampingan dari PPL menjadi salah satu bagian penting untuk membantu kelompok dalam menjalankan usaha sekaligus memastikan bantuan tetap sesuai dengan tujuan awal. Kelompok juga perlu memiliki kemampuan administratif agar kegiatan usaha dapat dicatat dan dievaluasi secara berkala. Dengan pengelolaan yang baik, bantuan alsintan dapat memberikan manfaat lebih panjang dibandingkan sekadar bantuan sekali pakai.
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari agenda pemerintah untuk mendorong transformasi pertanian dari sistem tradisional menuju pertanian yang lebih modern. Modernisasi tidak hanya berkaitan dengan penggunaan teknologi, tetapi juga bagaimana teknologi tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan masyarakat yang terlibat di dalamnya. Buruh tani yang sebelumnya hanya memperoleh penghasilan dari pekerjaan harian diharapkan dapat berkembang menjadi pelaku usaha jasa pertanian. Perubahan peran tersebut dapat menciptakan sumber pendapatan yang lebih beragam di tingkat pedesaan. Pemerintah berharap manfaat mekanisasi akhirnya dapat dirasakan oleh lebih banyak lapisan masyarakat, termasuk mereka yang tidak memiliki lahan.
Dengan skema tersebut, pernyataan Amran mengenai buruh tani tanpa sawah yang bisa memperoleh sekitar Rp5 juta per bulan memiliki konteks yang cukup jelas. Angka tersebut merupakan gambaran potensi pendapatan melalui pengelolaan alsintan sebagai usaha jasa pertanian, bukan bantuan tunai atau gaji bulanan yang diberikan pemerintah. Buruh tani dapat membentuk kelompok minimal 10 orang, mengakses bantuan alsintan melalui pendampingan PPL, kemudian menggunakan alat tersebut untuk melayani kebutuhan petani di sekitarnya. Pendapatan diperoleh dari jasa penggunaan alat, sementara sebagian hasil usaha harus digunakan untuk biaya operasional dan pemeliharaan mesin. Jika dikelola secara aktif, memiliki cukup pelanggan, dan mampu melayani lahan dalam jumlah besar, skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan buruh tani secara signifikan dibandingkan hanya mengandalkan pekerjaan harian.