Jakarta, 13 September 2026 – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memantau pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya atau BSPS di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan perbaikan rumah diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas rumah tidak layak huni milik masyarakat berpenghasilan rendah. Peninjauan lapangan menjadi salah satu cara pemerintah mencocokkan data calon penerima dengan kondisi hunian yang sebenarnya. Pemerintah juga ingin memastikan pekerjaan renovasi memenuhi standar kualitas dan tidak berhenti pada pencapaian jumlah rumah semata. Maruarar menekankan program perumahan harus dilaksanakan dengan tata kelola yang baik, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengawasan langsung juga diperlukan untuk mencegah bantuan tidak tepat sasaran atau mengalami penyimpangan selama pelaksanaan.
Program BSPS menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk membantu masyarakat yang sudah memiliki rumah tetapi kondisi bangunannya tidak memenuhi standar kelayakan. Bantuan diberikan sebagai stimulan agar penerima dapat melakukan peningkatan kualitas rumah melalui pendekatan swadaya dan gotong royong. Sasaran utamanya merupakan masyarakat berpenghasilan rendah yang memiliki rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni serta memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Pemerintah melakukan verifikasi sebelum bantuan diberikan karena kondisi ekonomi dan status penguasaan tanah menjadi bagian penting dalam penentuan penerima. Pendamping teknis dan pemberdayaan juga dilibatkan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai rencana. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah berharap bantuan benar-benar menghasilkan hunian yang lebih aman dan nyaman bagi keluarga penerima.
Perhatian terhadap pelaksanaan BSPS di Menteng sebelumnya juga terlihat ketika Maruarar meninjau langsung calon penerima bantuan di Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng. Pemerintah menemukan sejumlah rumah berada di kawasan padat dengan akses gang yang relatif sempit serta memiliki kondisi bangunan yang membutuhkan perbaikan. Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain kondisi atap, plafon, serta bagian bangunan yang sudah tidak layak digunakan dalam jangka panjang. Kondisi tersebut menjadi gambaran bahwa kebutuhan peningkatan kualitas hunian masih ditemukan bahkan di kawasan pusat Jakarta. Karena itu, pemerintah menilai intervensi perumahan tetap diperlukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang tinggal di tengah kawasan perkotaan dengan nilai ekonomi tinggi. Program BSPS diharapkan dapat membantu keluarga mempertahankan tempat tinggal sekaligus memperoleh kualitas hunian yang lebih baik.
Alokasi BSPS untuk DKI Jakarta pada 2026 mengalami peningkatan signifikan hingga mencapai 10.000 unit. Jumlah tersebut terdiri atas sekitar 9.700 unit untuk kawasan perkotaan dan 300 unit bagi kawasan pesisir. Jakarta Pusat memperoleh alokasi sekitar 1.810 unit, sama dengan Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, sedangkan Jakarta Barat mendapatkan 2.443 unit dan Jakarta Utara sebanyak 1.827 unit. Kepulauan Seribu memperoleh alokasi sebanyak 300 unit yang disesuaikan dengan karakter wilayah pesisir. Peningkatan kuota tersebut menunjukkan pemerintah ingin mempercepat penanganan rumah tidak layak huni di Ibu Kota. Namun, besarnya kuota juga membuat proses pendataan dan verifikasi menjadi semakin penting agar setiap bantuan diberikan kepada keluarga yang memenuhi kriteria.
Maruarar sebelumnya menyoroti tingkat penyerapan program di Jakarta yang masih perlu dipercepat. Ketika melakukan peninjauan di Kebon Sirih pada akhir Juni, dari kuota 10.000 rumah yang disediakan untuk DKI Jakarta, jumlah yang ketika itu telah terkonfirmasi memenuhi persyaratan masih jauh di bawah alokasi yang tersedia. Kondisi tersebut mendorong Kementerian PKP berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar proses pendataan dan verifikasi dapat berlangsung lebih cepat. Persoalan administrasi pertanahan menjadi salah satu tantangan yang ditemukan dalam pelaksanaan program di kawasan padat perkotaan. Sebagian masyarakat telah tinggal bertahun-tahun di suatu rumah, tetapi dokumen penguasaan tanah yang dimiliki tidak selalu sederhana. Pemerintah perlu memastikan persoalan administratif tersebut ditangani secara hati-hati tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas penggunaan anggaran.
Pemerintah juga menegaskan penerima BSPS tidak semata-mata ditentukan berdasarkan kondisi fisik rumah. Kondisi ekonomi keluarga, kepemilikan rumah, kejelasan alas hak atas tanah, serta posisi masyarakat dalam kelompok kesejahteraan menjadi bagian dari proses verifikasi. Rumah yang mendapatkan bantuan harus merupakan hunian utama penerima dan memang membutuhkan peningkatan kualitas. Pendekatan tersebut diperlukan agar program tidak dimanfaatkan oleh pihak yang sebenarnya memiliki kemampuan ekonomi untuk melakukan renovasi secara mandiri. Pemerintah juga melibatkan tenaga pendamping untuk memastikan penggunaan bantuan sesuai kebutuhan pembangunan. Dengan pengawasan tersebut, kualitas hasil renovasi diharapkan dapat terjaga sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya pemotongan atau penyalahgunaan bantuan.
Nilai bantuan yang diberikan melalui BSPS juga diarahkan untuk kebutuhan pembangunan rumah dan mendukung proses pengerjaan. Pelaksanaannya mengedepankan semangat swadaya sehingga keterlibatan masyarakat dan lingkungan sekitar tetap menjadi bagian penting. Gotong royong dapat membantu meningkatkan efektivitas bantuan sekaligus menciptakan rasa memiliki terhadap proses peningkatan kualitas hunian. Pemerintah daerah, perangkat kelurahan, RT, dan RW mempunyai peran untuk membantu memastikan kondisi calon penerima sesuai data yang disampaikan. Keterlibatan masyarakat juga dapat menjadi lapisan pengawasan tambahan terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Dengan cara tersebut, program tidak hanya menjadi proyek pembangunan fisik, tetapi juga mendorong partisipasi warga dalam memperbaiki kualitas lingkungan permukiman.
Kawasan Menteng menjadi salah satu perhatian karena pemerintah tidak ingin persoalan rumah tidak layak huni hanya dilihat sebagai permasalahan di wilayah pinggiran. Di balik perkembangan kawasan pusat kota, masih terdapat permukiman padat yang dihuni masyarakat dengan kemampuan ekonomi terbatas dan membutuhkan peningkatan kualitas bangunan. Pemerintah sebelumnya juga mendorong penataan kawasan Menteng melalui pendekatan yang lebih menyeluruh, bukan hanya memperbaiki rumah satu per satu. Penataan lingkungan, penguatan kegiatan ekonomi masyarakat, serta peningkatan kualitas kawasan menjadi bagian yang ingin dikembangkan secara bersamaan. Pendekatan tersebut diharapkan membuat hasil program perumahan dapat bertahan dalam jangka panjang. Perbaikan rumah akan memberikan manfaat lebih besar apabila lingkungan sekitarnya juga semakin aman, sehat, tertata, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Maruarar menempatkan pengawasan sebagai bagian penting dari perluasan BSPS karena anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk program tersebut cukup besar. Kementerian PKP sebelumnya menyatakan sekitar 80 persen dari anggaran kementerian pada 2026 diarahkan untuk BSPS dengan sasaran sekitar 400 ribu penerima manfaat secara nasional. Besarnya cakupan tersebut membuat kualitas tata kelola harus berjalan seiring dengan percepatan pembangunan. Pemerintah telah memperkuat koordinasi dengan lembaga pengawasan untuk memastikan bantuan tidak dipotong atau dimanfaatkan pihak yang tidak berhak. Setiap laporan mengenai dugaan penyimpangan juga harus ditindaklanjuti agar hak masyarakat tetap diterima secara utuh. Pemerintah menilai keberhasilan program tidak hanya dihitung berdasarkan banyaknya rumah yang direnovasi, tetapi juga ketepatan penerima dan kualitas bangunan setelah pekerjaan selesai.
Pemantauan program BSPS di Menteng pada akhirnya menjadi bagian dari upaya pemerintah mempercepat peningkatan kualitas hunian masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta. Maruarar meminta proses pelaksanaan tetap mengutamakan ketepatan sasaran, kualitas pekerjaan, kecepatan, serta tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan. Peningkatan kuota menjadi 10.000 unit memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat Jakarta untuk memperoleh bantuan perbaikan rumah sepanjang memenuhi ketentuan. Pemerintah daerah juga diharapkan mempercepat pendataan agar kuota yang sudah disediakan dapat dimanfaatkan secara optimal. Di sisi lain, pengawasan lapangan akan terus diperlukan untuk memastikan bantuan menghasilkan perubahan nyata terhadap kondisi hunian penerima. Melalui program tersebut, pemerintah menargetkan semakin banyak keluarga dapat tinggal di rumah yang lebih layak, sehat, aman, dan memberikan kualitas hidup lebih baik.