Jakarta, 27 Mei 2026 – Partai Amanat Nasional atau PAN menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan dalam proses pencalonan pemilu. PAN menilai kebijakan tersebut penting untuk mengatasi ketimpangan representasi perempuan di dunia politik dan memperkuat keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan publik. Menurut partai tersebut, kehadiran perempuan dalam parlemen tidak hanya soal memenuhi angka kuota, tetapi juga bagian dari upaya menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan representatif bagi seluruh masyarakat. Dukungan terhadap putusan MK tersebut juga disebut sejalan dengan semangat memperluas ruang partisipasi politik perempuan di Indonesia. Isu keterwakilan perempuan memang terus menjadi perhatian dalam dinamika politik nasional selama beberapa tahun terakhir.
Menurut PAN, tantangan utama perempuan di dunia politik bukan hanya soal regulasi, tetapi juga budaya politik dan akses yang belum sepenuhnya setara. Karena itu, keberadaan aturan kuota dianggap penting untuk membuka peluang yang lebih besar bagi perempuan agar dapat bersaing dan terlibat aktif dalam proses demokrasi. Partai tersebut juga menilai perempuan memiliki kemampuan dan perspektif penting dalam membahas isu-isu sosial, pendidikan, kesehatan, hingga kesejahteraan keluarga yang sering menjadi perhatian publik. Dengan meningkatnya jumlah perempuan di parlemen, kualitas demokrasi diharapkan semakin berkembang dan mampu mencerminkan keberagaman masyarakat Indonesia. PAN juga menyebut partainya selama ini terus mendorong kader perempuan untuk aktif dalam politik dan kepemimpinan publik.
Pengamat politik menilai kebijakan afirmasi seperti kuota 30 persen perempuan memang menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi kesenjangan representasi gender di parlemen. Meski jumlah politisi perempuan terus meningkat dalam beberapa pemilu terakhir, keterwakilan perempuan di lembaga legislatif Indonesia masih dinilai belum ideal. Banyak perempuan menghadapi tantangan seperti keterbatasan akses politik, sumber daya kampanye, hingga budaya patriarki yang masih kuat di sebagian masyarakat. Karena itu, regulasi afirmatif dianggap dapat membantu menciptakan kesempatan yang lebih setara dalam proses politik. Namun pengamat juga menekankan bahwa peningkatan kualitas kaderisasi dan dukungan nyata partai politik tetap menjadi faktor utama keberhasilan keterwakilan perempuan.
Di sisi lain, sejumlah kelompok pemerhati perempuan menyambut positif dukungan partai politik terhadap putusan MK tersebut. Mereka menilai partisipasi perempuan dalam politik penting untuk memastikan kebijakan publik lebih sensitif terhadap isu gender dan kebutuhan kelompok rentan. Kehadiran perempuan di parlemen juga dianggap dapat memperkuat perhatian terhadap isu perlindungan anak, kesehatan reproduksi, pendidikan, hingga kekerasan terhadap perempuan. Namun mereka juga mengingatkan bahwa keterwakilan tidak boleh hanya bersifat simbolis, melainkan harus diiringi pemberdayaan dan dukungan nyata terhadap kapasitas politisi perempuan. Pendidikan politik dan penguatan kaderisasi disebut menjadi langkah penting agar perempuan mampu berperan aktif dan efektif dalam lembaga legislatif.
Dukungan PAN terhadap putusan MK soal kuota 30 persen caleg perempuan kembali menunjukkan bahwa isu kesetaraan representasi gender masih menjadi bagian penting dalam perkembangan demokrasi Indonesia. Banyak pihak berharap kebijakan afirmatif tersebut dapat mendorong lebih banyak perempuan terlibat dalam proses politik dan pengambilan keputusan publik. Di tengah dinamika politik nasional yang terus berkembang, keterwakilan perempuan dinilai penting untuk menciptakan kebijakan yang lebih inklusif dan mencerminkan kebutuhan masyarakat secara luas. Dengan dukungan regulasi, kaderisasi, dan perubahan budaya politik, partisipasi perempuan dalam demokrasi Indonesia diharapkan terus meningkat di masa mendatang.